BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia di tengah
dinamika perkembangan global maupun Nasional, saat ini menghadapi berbgai
tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good and Clean
Governace atau tata pemerintahan yang baik dan bersih,merupakan bagian dari
paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuasa yang cukup mewarnai
terutama pasca krisis multidimensi seiring dengan tuntutan era reformasi
Perkembangan situasi nasioanal dewasa ini, dicirikan denagan tiga
fenomena yang di hadapi yaitu :
1.
Permasalahan
yang semakin kompleks(multi-dimensi)
2.
Perubahan
yang sedemekian cepat(regulasi, kebijakan, dan aksi reaks masyarakat
3.
Ketidakpastian
yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti , situasi ekonomi yang
tak mudah di prediksi , dan perkembangan politik yang “up and down)
Kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia
antara pemerintah dengan rakyatnya ,maupun partai yang mewakili rakyat dengan konsutuennya, menjadikan berbagai fenomena permasalahan
sulit untuk di pahami denagn logika awan masyarakat, selain itu tingkat korupsi
yang tinggi oleh pejabat, baik dengan pemerintahan yang ada. Masyarakat juga
menganggap bawa pemerintahan jauh dari kata bersih dan baik.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dengan Good and clean Governace?
2.
Bagaimana
prinsio Good and celan Governace dalam tata kelola pemerintahan yang
baik?
3.
Bagaimana
keterkaitan Good and Clean Governace dengan gerakan anti koruspsi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Good and Clean Governance
Good and clean
Governace memiliki pengertian yaitu
segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat
menggerakan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public atau mewujudkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. di Indonesia, Good
governace dapat diartiakan sebagi pemerintahan yang baik, bersih, dan
berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengan dengan sumber social, budaya, politik, serta
ekonomi diatur sesai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat. Sedangkan
pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan,
jujur dan bertanggung jawab.
Menurut UNDP (United
Nations Development Program) istilah Governace menunjukan suatu proses yang
memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya institusi dan sumber-sumber
sosial dan politiknya tidak hanya sekedar dipergunakan untuk pembangunan,
tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, serta untuk kesejahteraan
rakyatnya. Sementara menurut UK/ODA 1993 menyatakan bahwa istilah Good
Governace dan Good Goverment tidak ada bedanya, karena keduanya merujuk
pada aspek-aspek normatif pemerintahan
yang di gunakan dalam menyusun berbagai kriteria dari yang bersifat politi, hingga ekonomi.
Dalam konteks Good Governace,
pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas untuk
memajukan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi dunia usaha
dan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran Good Governace ditandai oleh
terbrntuknya ’’kemitraan’’ antara pemerintah denagn masyarakat, organisasi
politik, organisasi massa,dunia usaha serta individu secara luas guna
terciptanya managemen pembangunan yang bertanggung jawab.
Istilah Governance,
Governace, menjadi populer dalam kurun waktu 1996-1997 karena banyak
diperknalkan oleh lembanga pemberi bantuan luar negri (foreign donor agencies)
baik yang bersifat multirateral maupun bilateral. Dalam arti Good Governace
dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan
baik berupa pinjaman maupun hibah.
Uraian diatas, Governace
merujuk pada tiga pilar yakni: public governce merujuk pada lembaga
pemerintah, Coparate Governace merujuk pada pihak swasta dan Civil
Society (masyarakat sipil). Untuk mewujudkan Good Governace, upaya
pembenahan pada salah satu pilar harus dibarengi dengan pembenahan pada
berbagai pilar lainya secara serentak dan seimbang[1].
2.
Prinsip Good and Clean Governace
Dalam penerapannya ada beberapa
prinsip atau aspek yang harus diperhatikan agar suatu pemerintahan dapat
dikatakan berhasil atau layak disebut sebagai Good Governace menurut
UNDP mendiskripsikan 6 kurangnya Good
Governance yaitu:
1.)
Mengikutsertakan
semua
2.)
Penegakkan
hukum
3.)
Transparan
dan bertanggng jawab
4.)
Responsif
5.)
Efektif
dan adil
6.)
Menjamin
adanya supermasi hukum
Kemudian
menurut Wold Bank memberikan 3 indikator yang harus diperhatiakan yaitu:
1.)
Bentuk
rezim.
2.)
Proses dimana kekuasaa di dalam managemen
sumber daya sosial dan ekonomi bagi kepentingan pembangunan.
3.)
Kemampuan pemerintah untuk mendesain,
memformulasikan, melaksanakn kebijakan, dan melaksanakan fungsi-fungsinya.
3.
Keterkaitan Good and Clean
Governace dengan gerakan anti korupsi
Korupsi adalah tingkahnlaku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan meraih keuntungan pribadi,
meugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik . Badan pengawas keuangan
dan pembangunan (BPKP) mendifinisikan sebagi tindakan yang merugikan kepentingan umum dan
masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi
menyebabakan perkonomian negra tidak baik, politik yang tidak sehat, dan
kemrosotan Moral bangsa. Menurut catatan Kwik Kian Gie, di Indonesiakekayaan
negar yang korupsi dalam bentuk pencurian (2002-2003) mencapai 444 T ( lebih
besar dari APBN pada tau yang sama). Cara pemberaratasan korupsi dapat
dilakukan dengan cara:
1.)
Penegakkan
hukum secar tegas dan di beri sanksi seberat-beratnya
2.)
Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
3.)
Memberikn
pendidikan anti korupsi
4.)
Membangun
gerakan agama anti korupsi
BAB
III
PENUTUP
Good and Clean Governace
atau tata pemerintahan yang baik dan bersih,merupakan bagian dari paradigma
baru yang berkembang dan memberikan nuasa yang cukup mewarnai terutama pasca
krisis multidimensi seiring dengan tuntutan era reformasi
Perkembangan
situasi nasioanal dewasa ini.
menurut UNDP mendiskripsikan 6 kurangnya Good
Governance yaitu:
1.)
Mengikutsertakan
semua
2.)
Penegakkan
hukum
3.)
Transparan
dan bertanggng jawab
4.)
Responsif
5.)
Efektif
dan adil
6.)
Menjamin
adanya supermasi hukum
DAFTAR
PUSTAKA
Teguh
sulistiyani.ambar Memahami Good Governace.Yogyakarta:Gava media.2011
Komentar
Posting Komentar