Langsung ke konten utama

makalah pkn clean and good governance



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun Nasional, saat ini menghadapi berbgai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good and Clean Governace atau tata pemerintahan yang baik dan bersih,merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuasa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multidimensi seiring dengan tuntutan era reformasi
Perkembangan situasi nasioanal dewasa ini, dicirikan denagan tiga fenomena yang di hadapi yaitu :
1.      Permasalahan yang semakin kompleks(multi-dimensi)
2.      Perubahan yang sedemekian cepat(regulasi, kebijakan, dan aksi reaks masyarakat
3.      Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti , situasi ekonomi yang tak mudah di prediksi , dan perkembangan politik yang “up and down)
Kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dengan rakyatnya ,maupun partai yang  mewakili rakyat dengan konsutuennya,  menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit untuk di pahami denagn logika awan masyarakat, selain itu tingkat korupsi yang tinggi oleh pejabat, baik dengan pemerintahan yang ada. Masyarakat juga menganggap bawa pemerintahan jauh dari kata bersih dan baik.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dengan Good and clean Governace?
2.      Bagaimana prinsio Good and celan Governace dalam tata kelola pemerintahan yang baik?
3.      Bagaimana keterkaitan Good and Clean Governace dengan gerakan anti koruspsi?


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Good and Clean Governance
     Good and clean Governace  memiliki pengertian yaitu segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat menggerakan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public atau mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. di Indonesia, Good governace dapat diartiakan sebagi pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengan  dengan sumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur dan bertanggung jawab.
     Menurut UNDP (United Nations Development Program) istilah Governace menunjukan suatu proses yang memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya sekedar dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, serta untuk kesejahteraan rakyatnya. Sementara menurut UK/ODA 1993 menyatakan bahwa istilah Good Governace dan Good Goverment  tidak ada bedanya, karena keduanya merujuk pada aspek-aspek normatif  pemerintahan yang di gunakan dalam menyusun berbagai kriteria dari yang bersifat politi,  hingga ekonomi.
    Dalam konteks Good Governace, pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas untuk memajukan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi dunia usaha dan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran Good Governace ditandai oleh terbrntuknya ’’kemitraan’’ antara pemerintah denagn masyarakat, organisasi politik, organisasi massa,dunia usaha serta individu secara luas guna terciptanya managemen pembangunan yang bertanggung jawab.
   Istilah Governance, Governace, menjadi populer dalam kurun waktu 1996-1997 karena banyak diperknalkan oleh lembanga pemberi bantuan luar negri (foreign donor agencies) baik yang bersifat multirateral maupun bilateral. Dalam arti Good Governace dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman maupun hibah.
   Uraian diatas, Governace merujuk pada tiga pilar yakni: public governce merujuk pada lembaga pemerintah, Coparate Governace merujuk pada pihak swasta dan Civil Society (masyarakat sipil). Untuk mewujudkan Good Governace, upaya pembenahan pada salah satu pilar harus dibarengi dengan pembenahan pada berbagai pilar lainya secara serentak dan seimbang[1].

2.      Prinsip Good and Clean Governace
           Dalam penerapannya ada beberapa prinsip atau aspek yang harus diperhatikan agar suatu pemerintahan dapat dikatakan berhasil atau layak disebut sebagai Good Governace menurut UNDP  mendiskripsikan 6 kurangnya Good Governance yaitu:
1.)    Mengikutsertakan semua
2.)    Penegakkan hukum
3.)    Transparan dan bertanggng jawab
4.)    Responsif
5.)    Efektif dan adil
6.)    Menjamin adanya supermasi hukum
Kemudian menurut Wold Bank memberikan 3 indikator yang harus diperhatiakan yaitu:
1.)    Bentuk rezim.
2.)     Proses dimana kekuasaa di dalam managemen sumber daya sosial dan ekonomi bagi kepentingan pembangunan.
3.)     Kemampuan pemerintah untuk mendesain, memformulasikan, melaksanakn kebijakan, dan melaksanakan fungsi-fungsinya.

3.      Keterkaitan Good and Clean  Governace dengan gerakan anti korupsi
     Korupsi adalah tingkahnlaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan meraih keuntungan pribadi, meugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik . Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) mendifinisikan sebagi tindakan  yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi menyebabakan perkonomian negra tidak baik, politik yang tidak sehat, dan kemrosotan Moral bangsa. Menurut catatan Kwik Kian Gie, di Indonesiakekayaan negar yang korupsi dalam bentuk pencurian (2002-2003) mencapai 444 T ( lebih besar dari APBN pada tau yang sama). Cara pemberaratasan korupsi dapat dilakukan dengan cara:
1.)    Penegakkan hukum secar tegas dan di beri sanksi seberat-beratnya
2.)    Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
3.)    Memberikn pendidikan anti korupsi
4.)    Membangun gerakan agama anti korupsi






























BAB III
PENUTUP
Good and Clean Governace atau tata pemerintahan yang baik dan bersih,merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuasa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multidimensi seiring dengan tuntutan era reformasi
Perkembangan situasi nasioanal dewasa ini.
menurut UNDP  mendiskripsikan 6 kurangnya Good Governance yaitu:
1.)    Mengikutsertakan semua
2.)    Penegakkan hukum
3.)    Transparan dan bertanggng jawab
4.)    Responsif
5.)    Efektif dan adil
6.)    Menjamin adanya supermasi hukum





















DAFTAR PUSTAKA
Teguh sulistiyani.ambar Memahami Good Governace.Yogyakarta:Gava media.2011












[1] Teguh sulistiyani.ambar Memahami Good Governace.Yogyakarta:Gava media.2011, hlm 21-23


Komentar

Postingan populer dari blog ini