Langsung ke konten utama

makalah pancasila sebagi sumber hukum di indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar Negara Indoesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar  Negara Indonesia pancasila juga sebagai sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi pancasila juga sebagai sumber hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda. Mengingat bahwa hukum terrus berubah dan mengikuti perkembangan Masyarakat.
Dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur adalh tujuan dari bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia. Pancasila menjadi landasanya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertib hukum dalam mengatur Negara untuk mencapai tujuan tersebut.
Namun dalam demikian dalam perjalanan pancasila sekaligus sebagai sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami paasang surut, hal ini di sebabkan bahwa era globalisasi saat sekarang ini banyak permasalahan yang muncul di tanah air khusnya masalah korupsi. maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Maslah terorisme dan organisasi kejahatan Internasional menjadikan masalah baru, disinilah permasalahan baru serng muncul dan pancasila harus tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menghadapi persoalan-persoalan baru hukum tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertisn sumber hukum ?
2.      Bagaimana sejarah Negara Indonesia dianggap sebagai sumber hukum?
3.      Mengapa pancasila disebut sebagai dasar hukum di Indonesia?
4.      Bagaimana hubungan negara dengan demokrasi?






BAB I
PEMBAHASAN


A.    Pengertian sumber Hukum
       Membicarakan tentang sumber hukum, maka terlebih dahulu kita akan membicarkan tentang arti “sumber hukum”itu sendiri. Hal ini di karenakan istilah sumber hukum itu sendiri mempunyai arti yang bermacam-macam ,tergantung dari sudut mana orang melihatnya. Bagi seorang ahli ekonomi , sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dengan orang yang ahli sejarah, begitu oula tidak akan sama dengan pengertian seorang ahli hukum. Jadi untuk mengetahui sumber hukum itu terlrbuh dahulu harus ditententukan dari mana dulu sumber hukum itu dilihat.
     Adapun secara umum yang di maksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
    Sumber hukum itu di bagi dalam dua pengertian:
1.      Sumber hukum dalam arti material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum (publik opinion) yang menentukan isi (materi)dari hukum.dengan kata lain, perasaan dan keyakinan hukum anggota masyarkat serta pendapat umum yang amenjadi sumber sebagai penyebab adanya hukum.
2.      Sumber hukum dalam arti formal ialah sumber hukum dalam arti bentuk perumusan. Karena bentuknya itu menyebabakan hukum berlaku umum, diketahui, ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalitas sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Untuk menentapkan sutu kaidah hukum yang berlaku diperlukan suatu badan yang berwenang, sehingga mengenal sumber hukum dalam arti formal itu berati menegnal tahapan pada tingkatan badan mana suatu kaidah hukum itu di buat.

B.     Pancasial sebagai Sumber hukum di Indonesia
        Penempatan pancasial sebagai Staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencaai ide-ide dalam pancasila, seta dapat di gunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum,penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat di lepaskan dari nilai nilai- pancasila.
      Namun dengan penempatan pancasila sebagai staatsfundamentalnorm berarti menempatkannya di atas undang-undang dasar. Jika demekian, pancasiala tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada diatas konstitusi. Untuk membahas permasalahan  ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsep norma dasar an konstitusi menurut kelsen dan pengembanagan yang dibuat Hans Nawiasky, serta melihat hubungan antara pancasila dan UUD 1945. Memang hingga kini masih terjadi polemik di kalangan ahli hukum mengenain apakah pancasila, atau pembukaan UUD 1945, atau proklamsi kemerdekaan, sebenarnya yang dapat disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
     Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin pada tahun 1959 menggunakan istilah sumberdari segala sumber hukum tidak untuk pancasila seperti uang lazim digunakan saar ini, melainkan untuk proklmasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan “maha sumber dari segala sumber hukum “the source of  the sorce”.
    Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang  menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Dengan tegas menyebutkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber huku, berikut: “penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara , sehingga setiap materi memuat peraturan perundang undang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
     Kesatuan sila-sila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Selain kesatuan sistem sila-sila pancasila hirarki dalam hal kualitas juga dalam hal ini sifatnya yaitu yang menyangkut makna serta hakikat sila-sila pancasila . secara fisiologis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memilki dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainya.

C.     Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
    Operasionalisme dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tata tertib (Legal Order) di Indonesia. Di bawah UUD1945 terdapat berbagai aturan/Hukum perundang-undangan yang bersumber berdasarkan UUD 1945.
   Legal Order  merupakan satu kesatuan system hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam  ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
    Dalam ketetapkan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar Nasional adalah pancsila sebagaimana yang tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar Nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadian social bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh undang-undang dasar 1945.
    Adapun tata urutan perundangan adalah sebagaimana berikut :
1.      Undang-undang dasar  1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia
3.      Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu)
4.      Peraturan pemerintah
1.      Keputusan Presiden
2.      Peraturan daerah
           Perundangan dari masing-masing aturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      1.Undang undang dasar 1945 merupakn hukum dasar tertulis. Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara
2.      Ketetapan Majeis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupaka putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebgai pengembangan kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang –sidang Majelis permusyawaratn Rakyat
3.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden.
Dengan kententuan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemeritah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,peraturan pemerintah undang-undang harus dicabut
4.      Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
a.       Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
b.      Peraturan pemerintah merupakan peraturan untuk melakukan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
          Ketetapan MPR menunjukan bahwa di negara Indonesia hukum merupakan, satu kesatuan sistem hukum yang bertingkat hierarki.
         Selanjutnya, jenis hierarki peraturan perundang-undangan dinyatakan dalam undang-undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan No.10 tahun 2004 tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang dasar 1945
2.      Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
3.      Peraturan pemerintah (PP)
4.      Peraturan Presiden (Perpes)
5.      Peraturan daerah (Perda)
Penjelasan dari masing-masing peraturan perundang-undang sebagimana yang terdapat dalam undang-undang No.10tahun 2004tersebut sebagai berikut:
1.      Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia atahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.sebagai hukum dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangandi bawahnya.
2.      Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
3.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undangan adalah  peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden dalam kepentingan memaksa.
4.      Peraturan pemerintahadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
Oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya .
5.      Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden.
6.      Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
           Dengan keluarnya undang-undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan maka status hukum dari ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dapat dikatakan tidak berlaku lagi. Hal ini di karenakan berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan. Majelis permusyawaratan  Rakyat sementara dan ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, ketetapan MPR No.III/MPR/2000 termasuk dalam kategori ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, karena sudah terbentuk Undang-undang No.10 tahun 2004 yang isinya juga mengatur perihal peraturan perundang-undangan di Indonesia maka ketetapan MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi

D.    Hubungan Negara Hukum Dengan Demokrasi
      Hubuungan antara negara hukum dengan negara demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum, namun negara hukum belum tentu negara Demokrasi. Negara hukum adalah negara satu ciri dari negara demokrasi.
Fraz Magnis suseno(1997)menyatakan adanya lima gugus ciri hakiki dari negara demokrasi ke 5 ciri negara demokrasi adalah:
1.      Negara Hukum
2.      Peneruntah di bawah control nyata masyarakat
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Prinsip mayoritas dan
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
        Berdasarkan sejarah perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun formal materil bermula bergagasan demokrasi konstitusional, yakni negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasannya demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil), sedang demikrasi konstitusional dalam abad ke 20 menghasilkan Rule of law yang dinamis (negara hukum materil).
        Demokrasi baik sebagai bentuk penerintahan maupun system politik berjalan diatas dan tunduk dalam kolidor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagi sikap hidup ditunjukan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan yang telah disepkati pula. Dengan demikian di negara Demokrasi, hukum menjadi sangant di butuhkan sebagiainaturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasab dan kompetensi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendalikan. Jadi, Negara Demokrasi sangant membutuhkan hukum.
        Menjadi negara hukum belum tentu telah menjadi negara demokrasi masih dibutuhkan syarat-syarat diluar negara hukum agar dapat dinyatakan sebagai negara demokrasi, seperti adanya pemilhan umum,kebebasab berpendapat, dan sebagainya. Namun demikian negara hukum adalah syarat pertama dan utama bagi Negara Demokrasi

                              

Komentar

Postingan populer dari blog ini