BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar Negara Indoesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai dasar Negara Indonesia pancasila
juga sebagai sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi pancasila juga
sebagai sumber hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia merdeka masih
menggunakan hukum peninggalan Belanda. Mengingat bahwa hukum terrus berubah dan
mengikuti perkembangan Masyarakat.
Dalam rangka
menuju masyarakat yang adil dan makmur adalh tujuan dari bangsa Indonesia dan
rakyat Indonesia. Pancasila menjadi landasanya, untuk itulah perlu adanya
tatanan dan tertib hukum dalam mengatur Negara untuk mencapai tujuan tersebut.
Namun dalam
demikian dalam perjalanan pancasila sekaligus sebagai sumber hukum di Indonesia
tentunya banyak mengalami paasang surut, hal ini di sebabkan bahwa era
globalisasi saat sekarang ini banyak permasalahan yang muncul di tanah air
khusnya masalah korupsi. maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan
untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Maslah terorisme dan organisasi
kejahatan Internasional menjadikan masalah baru, disinilah permasalahan baru
serng muncul dan pancasila harus tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam
menghadapi persoalan-persoalan baru hukum tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertisn sumber hukum ?
2.
Bagaimana
sejarah Negara Indonesia dianggap sebagai sumber hukum?
3.
Mengapa
pancasila disebut sebagai dasar hukum di Indonesia?
4.
Bagaimana
hubungan negara dengan demokrasi?
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sumber Hukum
Membicarakan tentang sumber hukum, maka
terlebih dahulu kita akan membicarkan tentang arti “sumber hukum”itu sendiri.
Hal ini di karenakan istilah sumber hukum itu sendiri mempunyai arti yang
bermacam-macam ,tergantung dari sudut mana orang melihatnya. Bagi seorang ahli
ekonomi , sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dengan orang yang ahli
sejarah, begitu oula tidak akan sama dengan pengertian seorang ahli hukum. Jadi
untuk mengetahui sumber hukum itu terlrbuh dahulu harus ditententukan dari mana
dulu sumber hukum itu dilihat.
Adapun secara umum yang di maksud dengan
sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum itu di bagi dalam dua pengertian:
1.
Sumber
hukum dalam arti material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan
pendapat umum (publik opinion) yang menentukan isi (materi)dari hukum.dengan
kata lain, perasaan dan keyakinan hukum anggota masyarkat serta pendapat umum
yang amenjadi sumber sebagai penyebab adanya hukum.
2.
Sumber
hukum dalam arti formal ialah sumber hukum dalam arti bentuk perumusan. Karena
bentuknya itu menyebabakan hukum berlaku umum, diketahui, ditaati. Disinilah
suatu kaidah memperoleh kwalitas sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang
ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Untuk menentapkan
sutu kaidah hukum yang berlaku diperlukan suatu badan yang berwenang, sehingga
mengenal sumber hukum dalam arti formal itu berati menegnal tahapan pada
tingkatan badan mana suatu kaidah hukum itu di buat.
B.
Pancasial
sebagai Sumber hukum di Indonesia
Penempatan pancasial sebagai Staatsfundamentalnorm
pertama kali disampaikan oleh Notonegoro. Pancasila dilihat sebagai cita hukum
(rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencaai ide-ide dalam pancasila, seta dapat di
gunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm
maka pembentukan hukum,penerapan,
dan pelaksanaanya tidak dapat di lepaskan dari nilai nilai- pancasila.
Namun dengan penempatan pancasila sebagai
staatsfundamentalnorm berarti menempatkannya di atas undang-undang
dasar. Jika demekian, pancasiala tidak termasuk dalam pengertian konstitusi,
karena berada diatas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali
konsep norma dasar an konstitusi menurut kelsen dan pengembanagan yang dibuat
Hans Nawiasky, serta melihat hubungan antara pancasila dan UUD 1945. Memang
hingga kini masih terjadi polemik di kalangan ahli hukum mengenain apakah
pancasila, atau pembukaan UUD 1945, atau proklamsi kemerdekaan, sebenarnya yang
dapat disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin pada
tahun 1959 menggunakan istilah sumberdari segala sumber hukum tidak untuk
pancasila seperti uang lazim digunakan saar ini, melainkan untuk proklmasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan “maha sumber dari segala
sumber hukum “the source of the sorce”.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termuat
dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang
menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dengan tegas menyebutkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber huku,
berikut: “penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara
adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai
dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara ,
sehingga setiap materi memuat peraturan perundang undang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Kesatuan sila-sila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari
sila-sila pancasila. Selain kesatuan sistem sila-sila pancasila hirarki dalam
hal kualitas juga dalam hal ini sifatnya yaitu yang menyangkut makna serta
hakikat sila-sila pancasila . secara fisiologis pancasila sebagai suatu
kesatuan sistem filsafat memilki dasar ontologis, dasar epistimologis, serta
dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainya.
C.
Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia
Operasionalisme dari konsep negara hukum
Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945
merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara
tertinggi dalam tata tertib (Legal Order) di Indonesia. Di bawah UUD1945
terdapat berbagai aturan/Hukum perundang-undangan yang bersumber berdasarkan
UUD 1945.
Legal
Order merupakan satu kesatuan system
hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber
hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketetapkan tersebut dinyatakan bahwa
yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan
perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak
tertulis. Sumber hukum dasar Nasional adalah pancsila sebagaimana yang tertulis
dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar Nasional adalah pancasila sebagaimana
yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadian social bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh
undang-undang dasar 1945.
Adapun tata urutan perundangan adalah
sebagaimana berikut :
1.
Undang-undang
dasar 1945
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
3.
Peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu)
4.
Peraturan
pemerintah
1.
Keputusan
Presiden
2.
Peraturan
daerah
Perundangan dari masing-masing
aturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.
1.Undang
undang dasar 1945 merupakn hukum dasar tertulis. Negara Republik Indonesia,
memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara
2.
Ketetapan
Majeis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupaka putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebgai pengembangan kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang –sidang Majelis permusyawaratn Rakyat
3.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden.
Dengan kententuan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan
ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
menerima atau menolak peraturan pemeritah pengganti undang-undang dengan tidak
mengadakan perubahan. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,peraturan pemerintah
undang-undang harus dicabut
4.
Peraturan
pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
a.
Keputusan
Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan
b.
Peraturan
pemerintah merupakan peraturan untuk melakukan aturan hukum di atasnya dan
menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
Ketetapan MPR menunjukan bahwa di
negara Indonesia hukum merupakan, satu kesatuan sistem hukum yang bertingkat
hierarki.
Selanjutnya, jenis
hierarki peraturan perundang-undangan dinyatakan dalam undang-undang No.10
tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan No.10 tahun 2004 tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
dasar 1945
2.
Undang-undang
(UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
3.
Peraturan
pemerintah (PP)
4.
Peraturan
Presiden (Perpes)
5.
Peraturan
daerah (Perda)
Penjelasan
dari masing-masing peraturan perundang-undang sebagimana yang terdapat dalam
undang-undang No.10tahun 2004tersebut sebagai berikut:
1.
Undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia atahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan.sebagai hukum dasar bagi pembentukan peraturan
perundang-undangandi bawahnya.
2.
Undang-undang
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama presiden.
3.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undangan adalah
peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden dalam
kepentingan memaksa.
4.
Peraturan
pemerintahadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
Oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
.
5.
Peraturan
presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden.
6.
Peraturan
daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Dengan keluarnya undang-undang No.10
tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan maka status hukum dari
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dapat dikatakan tidak berlaku lagi. Hal ini di
karenakan berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap
materi dan status hukum ketetapan. Majelis permusyawaratan Rakyat sementara dan ketetapan
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002,
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 termasuk dalam kategori ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, karena
sudah terbentuk Undang-undang No.10 tahun 2004 yang isinya juga mengatur
perihal peraturan perundang-undangan di Indonesia maka ketetapan MPR tersebut
sudah tidak berlaku lagi
D.
Hubungan
Negara Hukum Dengan Demokrasi
Hubuungan antara negara hukum dengan
negara demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah
negara hukum, namun negara hukum belum tentu negara Demokrasi. Negara hukum
adalah negara satu ciri dari negara demokrasi.
Fraz Magnis
suseno(1997)menyatakan adanya lima gugus ciri hakiki dari negara demokrasi ke 5
ciri negara demokrasi adalah:
1.
Negara
Hukum
2.
Peneruntah
di bawah control nyata masyarakat
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Prinsip
mayoritas dan
5.
Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan sejarah perkembangannya,
tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun formal materil bermula bergagasan
demokrasi konstitusional, yakni negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi.
Gagasannya demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik
(formil), sedang demikrasi konstitusional dalam abad ke 20 menghasilkan Rule
of law yang dinamis (negara hukum materil).
Demokrasi baik sebagai bentuk
penerintahan maupun system politik berjalan diatas dan tunduk dalam kolidor
hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi
sebagi sikap hidup ditunjukan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan yang
telah disepkati pula. Dengan demikian di negara Demokrasi, hukum menjadi
sangant di butuhkan sebagiainaturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum,
kebebasab dan kompetensi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendalikan.
Jadi, Negara Demokrasi sangant membutuhkan hukum.
Menjadi negara hukum belum tentu telah
menjadi negara demokrasi masih dibutuhkan syarat-syarat diluar negara hukum
agar dapat dinyatakan sebagai negara demokrasi, seperti adanya pemilhan
umum,kebebasab berpendapat, dan sebagainya. Namun demikian negara hukum adalah
syarat pertama dan utama bagi Negara Demokrasi
Komentar
Posting Komentar