Langsung ke konten utama

makalah fiqih mawaris mafqud

MAKALAH
ORANG HILANG (MAFQUD)
Mata kuliah : Fiqih Mawaris
Dosen Penganpu : Ahmad Fuad Al-Anshary
Description: C:\Users\ACER\Pictures\Logo 3D UIN Walisongo.png

Disusun oleh :
Maria al suryani           (1601036164)
Syavinatul aviva           (1601036165)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO
SEMARANG
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kajian fiqih islam, penentuan status orang hilang atau  mafqud, apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat, kian penting karena menyangkut banyak aspek, salah satunya adalah dalam hukum kewarisan. Sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau dzawil ashabah. Sedangkan sebagai pewaris, tentu ahli warisnya memerlukan status kejelasan wafatnya, karena status ini merupakan salah satu syarat untuk dapat dikatakan bahwa kewarisan mafqud bersangkutan sebagai telah terbuka.
Pembahasan warisan orang hilang (mafqud) ini termasuk bagian Miratsud Taqdiri, artinya waris mewaris atau pusaka mempusakai dengan cara/jalan perkiraan seperti waris khuntsa (wadam) dan waris anak dalam kandungan.
Dalam masalah orang hilang (mafqud) ini, Ahmad Azhar Basyir, MA menyatakan bahwa kedudukan hukum orang hilang atau mafqud adalah dipandang hidup dalam hal-hal yang menyangkut hak-hak orang lain, sehingga dapat diketahui dengan jelas, mati atau hidupnya berdasarkan keputusan hakim tentang mati atau hidupnya. Akibat dari ketentuan tersebut adalah : harta benda tidak boleh diwaris saat hilangnya, sebab mungkin dalam suatu waktu dapat diketahui ia masih hidup, tidak berhak waris terhadap harta peninggalan kerabatnya yang meninggal dunia setelah mafqud meninggalkan tempat walaupun demikian karena kematian mafqud itu belum dapat diketahui secara pasti ia harus masih diperhatikan dalam pembagian waris.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian orang hilang atau mafqud dan bagaimana warisanya
2.      Batas waktu seseorang yang hilang dinyatakan meninggal
3.      Bagaimana cara penyelesaian warisanya



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mafqud dan warisannya
a.      Pengertian mafqud
Mafqud  menurut bahasa berarti yang hilang. Sedangkan menurut istilah Fiqih, yang dimaksud dengan mafqud adalah orang yang pergi, tidak ada kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, dan tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal.[1]
Para ulama fiqih telah menetapkan hukum-hukum tentang mafqud, yaitu : istri dari seorang yang mafqud tidak boleh dinikahi oleh orang lain, hartanya tidak boleh diwarisi dan segala haknya tidak boleh digunakan sampai orang tersebut diketahui keadaannya dan jelas persoalannya, apakah ia sudah meninggal atau masih hidup. Penetapan masih hidupnya mafqud berpegang pada kaidah ushul “istishad al-hal” (mempertahankan keadaan semula), yaitu tetap berpegang pada keadaan semula dia hidup sampai ada keterangan yang menetapkan kematiannya.[2]

b.      Warisan orang hilang
Warisan orang hilang berkaitan dengan dua hal, yaitu lantaran bisa jadi dia berstatus sebagai pemberi warisan, dan bisa jadi dia berstatus sebagai pewaris. Dalam kasus dia sebagai pihak yang mewariskan, maka hartanya tetap dalam kepemilikannya dan tidak dibagikan diantara para ahli warisnya sampai benar benar terbukti kematiannya atau hakim menetapkan kematiannya. Jika ternyata kemudian dia hidup maka dia berhak mengambil hartanya. Jika benar-benar terbukti kematiannya atau hakim telah menetapkan kematiannya, maka orang yang menjadi ahli waris mewarisinya pada saat kematian atau saat ada keputusan terkait kematiannya, dan orang yang mati sebelum itu tidak mewarisinya atau pewarisannya baru terjadi setelah itu lantaran hilangnya penghalang darinya, seperti keislaman ahli warisnya. Ini jika keputusan hukum yang menyatakan  kematian belum ditetapkan sampai waktu sebelum pengeluaran keputusan, jika tidak demikian, maka ahli warisnua mewarisinya pada waktu penetapan keputusan hukum yang menyatakan kematiannya.
Adapun pada kasus kedua, yaitu jika dia sebagai pewaris bagi yang lain, maka bagiannya dari harta peninggalan yang diwariskan ditahan untuknya, dan setelah ada keputusan hukum yang menetapkan kematiannya, harta yang ditahan tersebut kemudian dikembalikan kepada ahli waris yang mewarisinya. Ini lah ketentuan yang diterapkan oleh undang-undang.[3]

2.      Batas waktu seseorang yang hilang dinyatakan meninggal
Dikalangan ulama fiqih terdapat perbedaan pendapat tentang masa tenggang atau waktu agar orang yang mafqud itu dinyatakan meninggal dunia.
1.      Madzhab Hanafi berpendapat bahwa meninggalnya mafqud diperkirakan dengan telah meninggalnya teman-teman segenerasi yang berada ditempat asalnya. Apabila tidak ada lagi teman segenerasinya yang hidup, maka orang yang mafqud itu bisa diputuskan telah meninggal dunia. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Abu Hanifah menetapkan batas usia mafqud itu ialah 90 tahun.
2.      Madzhab Maliki berpendapat bahwa usia yang bisa dijadikan dasar penetapan meninggalnya orang yang mafqud itu ialah 70 tahun.
3.      Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa usia yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang mafqud telah meninggal dunia adalah usia 90 tahun. Namun pendapat yang raji dikalangan syafi’i ialah penetapan seorang yang mafqud telah meninggal dunia ditentukan atas keputusan hakim karena ia telah berijtihad tdalam penetapan tersebut.
4.      Madzhab Hambali menyatakan bahwa apabila seseorang hilang karena sesuatu sebab, seperti peperangan, kapal karam, maka harus dilakukan penyelidikan selama 4 tahun. Setelah itu barulah hartanya boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila hilangnya seseorang bukan karena suatu sebab, maka menunuru imam Ahmad ibn Hambal ada dua alternatif yaitu: menunggunya sampai melewati masa 90 tahun dari kelahirannya karena biasanya usia manusia maksimal 90 tahun, menyerahkan masalahnya kepada ijtihad hakim.
Menurut ketentuan ushul fiqih, harta orang mafqud yang belum ada kepastian meninggalnya, masih tetap belum dapat diwariskan, karena orang itu berdasar  istishab, masih tetap dianggap seperti pada awalnya yaitu hidup, sehingga hartanya juga masih tetap sebagai miliknya.[4]
3.       Bagaimana cara penyelesaian warisanya
Cara penyelesaian warisannya dapat dilakukan melalui beberapa cara yang pertama menyelesaikan berapa bagian mereka masing-masing, seandainnya seorang yang mafqud dianggap masih hidup, dan yang kedua menyelesaikan bagian mereka masing-masing, sekiranya orang yang mafqud dianggap sudah mati. Lalu para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan tersebut. Sisanya ditahan untuk ahli waris yang mafqud sampai keadaanya menjadi jelas.
            Contoh :
Fulan wafat meninggalkan ahli waris seorang ayah, ibu, istri, dan anak lelaki yang mafqud. Harta warisannya sejumlah Rp 18.000.000
Pertama jika orang yang mafqud dianggap masih hidup
Ayah mendapat bagian = 1/6
Ibu mendapat bagian    = 1/6
Istri mendapat bagia      = 1/8
Anak lelaki mafqud       = ashabah binafsi
Asal masalah = 24
Ayah               =1/6 x 24 = 4
                           4/24 x 18 jt = 3.000.000
Ibu                   =1/6 x 24 = 4
                            4/24 x 18 jt = 3.000.000
Istri                  =1/8 x 24 = 3
                            3/24 x 18 jt = 2.250.000
Anak mafqud =24-11 = 13
                           13/24 x 18 jt = 9.750.000
                                    Jumlah = 18.000.000
Kedua jika orang yang mafqud dianggap sudah mati
Istri mendapat bagian   = 1/4
Ibu mendapat bagian    = 1/3 sisa
Ayah mendapat bagian = ashabah
Anak lelaki mafqud        = 0
Asal masalah = 12
Istri                  = 1/4 x 12 = 3
                        3/12 x 18 jt      = 4.500.000
Ibu                   = 1/3 x 12 = 3
                        3/12 x 18 jt      = 4.500.000
Ayah               = 12-6 = 6
                        6/12 x 18 jt      = 9.000.000
Anak mafqud = 0
                        13/24 x 18 jt    = 9.750.000
                        Jumlah             = 18.000.000
Penyelesaian ini mengisyaratkan para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan yang ada (masih hidup/sudah mati). Sang ayah mendapat bagian sebanyak 3 jt, ibu 3 jt, dan istri 2.250.000 dan sisanya yang berjumlah 9.750.000 ditahan untuk ahli waris yang mafqud sampai keadaannya menjadi jelas. Jika ternyata masih hidup, haknya yang ditahan harus diserahkan kepadanya. Dan kalau benar sudah wafat, semua haknya yang berjumalah 9.750.00 diberikan kembali kepada ahli waris yang ada, yaitu istri, ibu, dan ayah seperti dalam penyelesaian acara kedua.[5]










BAB III
KESIMPULAN
Mafqud  menurut bahasa berarti yang hilang. Sedangkan menurut istilah Fiqih, yang dimaksud dengan mafqud adalah orang yang pergi, tidak ada kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, dan tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal.
Warisan orang hilang berkaitan dengan dua hal, yaitu lantaran bisa jadi dia berstatus sebagai pemberi warisan, dan bisa jadi dia berstatus sebagai pewaris. Dikalangan ulama fiqih terdapat perbedaan pendapat tentang masa tenggang atau waktu agar orang yang mafqud itu dinyatakan meninggal dunia.
Cara penyelesaian warisannya dapat dilakukan melalui beberapa cara yang pertama menyelesaikan berapa bagian mereka masing-masing, seandainnya seorang yang mafqud dianggap masih hidup, dan yang kedua menyelesaikan bagian mereka masing-masing, sekiranya orang yang mafqud dianggap sudah mati.


















DAFTAR PUSTAKA
Amin Husein Nasution,Hukum Kewarisan,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada).
Sayid Sabiq,fiqih sunnah.
A.Kadir,kunci memahami ilmu faraidh,(Semarang:Fatawa Publishing,2014).




[1] Amin Husein Nasution,Hukum Kewarisan,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada), Hlm 193
[2] Ibid, Hlm. 193
[3] Sayid Sabiq,fiqih sunnah,hlm. 639-640
[4] Op.cit  hlm193-195
[5] A.Kadir,kunci memahami ilmu faraidh,(Semarang:Fatawa Publishing,2014), hlm.96-98

Komentar

Postingan populer dari blog ini