MAKALAH
ORANG HILANG (MAFQUD)
Mata kuliah : Fiqih Mawaris
Dosen Penganpu : Ahmad Fuad Al-Anshary

Disusun oleh :
Maria al suryani (1601036164)
Syavinatul aviva (1601036165)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kajian fiqih islam, penentuan status orang hilang atau mafqud, apakah yang bersangkutan masih
hidup atau sudah wafat, kian penting karena menyangkut banyak aspek, salah
satunya adalah dalam hukum kewarisan. Sebagai ahli waris, mafqud berhak
mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau
dzawil ashabah. Sedangkan sebagai pewaris, tentu ahli warisnya
memerlukan status kejelasan wafatnya, karena status ini merupakan salah satu
syarat untuk dapat dikatakan bahwa kewarisan mafqud bersangkutan sebagai
telah terbuka.
Pembahasan warisan orang hilang (mafqud) ini termasuk bagian
Miratsud Taqdiri, artinya waris mewaris atau pusaka mempusakai dengan
cara/jalan perkiraan seperti waris khuntsa (wadam) dan waris anak dalam
kandungan.
Dalam masalah orang hilang (mafqud) ini, Ahmad Azhar Basyir,
MA menyatakan bahwa kedudukan hukum orang hilang atau mafqud adalah dipandang
hidup dalam hal-hal yang menyangkut hak-hak orang lain, sehingga dapat
diketahui dengan jelas, mati atau hidupnya berdasarkan keputusan hakim tentang
mati atau hidupnya. Akibat dari ketentuan tersebut adalah : harta benda tidak
boleh diwaris saat hilangnya, sebab mungkin dalam suatu waktu dapat diketahui
ia masih hidup, tidak berhak waris terhadap harta peninggalan kerabatnya yang
meninggal dunia setelah mafqud meninggalkan tempat walaupun demikian karena
kematian mafqud itu belum dapat diketahui secara pasti ia harus masih
diperhatikan dalam pembagian waris.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
orang hilang atau mafqud dan bagaimana warisanya
2.
Batas
waktu seseorang yang hilang dinyatakan meninggal
3.
Bagaimana
cara penyelesaian warisanya
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Mafqud dan warisannya
a.
Pengertian mafqud
Mafqud menurut bahasa berarti yang
hilang. Sedangkan menurut istilah Fiqih, yang dimaksud dengan mafqud adalah
orang yang pergi, tidak ada kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya,
dan tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal.[1]
Para ulama fiqih telah menetapkan
hukum-hukum tentang mafqud, yaitu : istri dari seorang yang mafqud tidak boleh
dinikahi oleh orang lain, hartanya tidak boleh diwarisi dan segala haknya tidak
boleh digunakan sampai orang tersebut diketahui keadaannya dan jelas
persoalannya, apakah ia sudah meninggal atau masih hidup. Penetapan masih
hidupnya mafqud berpegang pada kaidah ushul “istishad al-hal”
(mempertahankan keadaan semula), yaitu tetap berpegang pada keadaan semula dia
hidup sampai ada keterangan yang menetapkan kematiannya.[2]
b.
Warisan orang hilang
Warisan orang hilang berkaitan dengan dua hal, yaitu lantaran bisa
jadi dia berstatus sebagai pemberi warisan, dan bisa jadi dia berstatus sebagai
pewaris. Dalam kasus dia sebagai pihak yang mewariskan, maka hartanya tetap
dalam kepemilikannya dan tidak dibagikan diantara para ahli warisnya sampai
benar benar terbukti kematiannya atau hakim menetapkan kematiannya. Jika
ternyata kemudian dia hidup maka dia berhak mengambil hartanya. Jika
benar-benar terbukti kematiannya atau hakim telah menetapkan kematiannya, maka
orang yang menjadi ahli waris mewarisinya pada saat kematian atau saat ada
keputusan terkait kematiannya, dan orang yang mati sebelum itu tidak
mewarisinya atau pewarisannya baru terjadi setelah itu lantaran hilangnya
penghalang darinya, seperti keislaman ahli warisnya. Ini jika keputusan hukum
yang menyatakan kematian belum
ditetapkan sampai waktu sebelum pengeluaran keputusan, jika tidak demikian,
maka ahli warisnua mewarisinya pada waktu penetapan keputusan hukum yang
menyatakan kematiannya.
Adapun pada kasus kedua, yaitu jika dia sebagai pewaris bagi yang
lain, maka bagiannya dari harta peninggalan yang diwariskan ditahan untuknya,
dan setelah ada keputusan hukum yang menetapkan kematiannya, harta yang ditahan
tersebut kemudian dikembalikan kepada ahli waris yang mewarisinya. Ini lah
ketentuan yang diterapkan oleh undang-undang.[3]
2.
Batas waktu seseorang yang hilang dinyatakan meninggal
Dikalangan ulama fiqih terdapat perbedaan pendapat tentang masa tenggang
atau waktu agar orang yang mafqud itu dinyatakan meninggal dunia.
1.
Madzhab
Hanafi berpendapat bahwa meninggalnya mafqud diperkirakan dengan telah
meninggalnya teman-teman segenerasi yang berada ditempat asalnya. Apabila tidak
ada lagi teman segenerasinya yang hidup, maka orang yang mafqud itu bisa
diputuskan telah meninggal dunia. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Abu
Hanifah menetapkan batas usia mafqud itu ialah 90 tahun.
2.
Madzhab
Maliki berpendapat bahwa usia yang bisa dijadikan dasar penetapan meninggalnya
orang yang mafqud itu ialah 70 tahun.
3.
Madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa usia yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan
seseorang mafqud telah meninggal dunia adalah usia 90 tahun. Namun pendapat
yang raji dikalangan syafi’i ialah penetapan seorang yang mafqud telah
meninggal dunia ditentukan atas keputusan hakim karena ia telah berijtihad
tdalam penetapan tersebut.
4.
Madzhab
Hambali menyatakan bahwa apabila seseorang hilang karena sesuatu sebab, seperti
peperangan, kapal karam, maka harus dilakukan penyelidikan selama 4 tahun.
Setelah itu barulah hartanya boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila
hilangnya seseorang bukan karena suatu sebab, maka menunuru imam Ahmad ibn
Hambal ada dua alternatif yaitu: menunggunya sampai melewati masa 90 tahun dari
kelahirannya karena biasanya usia manusia maksimal 90 tahun, menyerahkan
masalahnya kepada ijtihad hakim.
Menurut ketentuan ushul fiqih, harta orang mafqud yang belum ada
kepastian meninggalnya, masih tetap belum dapat diwariskan, karena orang itu berdasar istishab, masih tetap dianggap seperti pada
awalnya yaitu hidup, sehingga hartanya juga masih tetap sebagai miliknya.[4]
3.
Bagaimana cara penyelesaian
warisanya
Cara penyelesaian warisannya dapat
dilakukan melalui beberapa cara yang pertama menyelesaikan berapa bagian mereka
masing-masing, seandainnya seorang yang mafqud dianggap masih hidup, dan yang
kedua menyelesaikan bagian mereka masing-masing, sekiranya orang yang mafqud
dianggap sudah mati. Lalu para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua
perkiraan tersebut. Sisanya ditahan untuk ahli waris yang mafqud sampai
keadaanya menjadi jelas.
Contoh :
Fulan wafat meninggalkan ahli waris seorang ayah, ibu, istri, dan
anak lelaki yang mafqud. Harta warisannya sejumlah Rp 18.000.000
Pertama jika orang
yang mafqud dianggap masih hidup
Ayah mendapat bagian = 1/6
Ibu mendapat bagian = 1/6
Istri mendapat bagia = 1/8
Anak lelaki mafqud = ashabah binafsi
Asal masalah = 24
Ayah =1/6 x 24 =
4
4/24 x 18 jt = 3.000.000
Ibu =1/6 x
24 = 4
4/24 x 18 jt = 3.000.000
Istri =1/8 x
24 = 3
3/24 x 18 jt = 2.250.000
Anak mafqud =24-11 = 13
Jumlah
= 18.000.000
Kedua jika orang
yang mafqud dianggap sudah mati
Istri mendapat bagian = 1/4
Ibu mendapat bagian = 1/3
sisa
Ayah mendapat bagian = ashabah
Anak lelaki mafqud = 0
Asal masalah = 12
Istri = 1/4 x
12 = 3
3/12 x
18 jt = 4.500.000
Ibu = 1/3 x
12 = 3
3/12 x
18 jt = 4.500.000
Ayah = 12-6 = 6
6/12 x
18 jt = 9.000.000
Anak mafqud = 0
Jumlah
= 18.000.000
Penyelesaian ini mengisyaratkan para ahli waris diberikan bagian
terkecil dari dua perkiraan yang ada (masih hidup/sudah mati). Sang ayah
mendapat bagian sebanyak 3 jt, ibu 3 jt, dan istri 2.250.000 dan sisanya yang
berjumlah 9.750.000 ditahan untuk ahli waris yang mafqud sampai keadaannya
menjadi jelas. Jika ternyata masih hidup, haknya yang ditahan harus diserahkan
kepadanya. Dan kalau benar sudah wafat, semua haknya yang berjumalah 9.750.00
diberikan kembali kepada ahli waris yang ada, yaitu istri, ibu, dan ayah
seperti dalam penyelesaian acara kedua.[5]
BAB III
KESIMPULAN
Mafqud menurut bahasa berarti yang
hilang. Sedangkan menurut istilah Fiqih, yang dimaksud dengan mafqud adalah
orang yang pergi, tidak ada kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya,
dan tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal.
Warisan orang hilang berkaitan
dengan dua hal, yaitu lantaran bisa jadi dia berstatus sebagai pemberi warisan,
dan bisa jadi dia berstatus sebagai pewaris. Dikalangan ulama fiqih terdapat
perbedaan pendapat tentang masa tenggang atau waktu agar orang yang mafqud itu
dinyatakan meninggal dunia.
Cara penyelesaian warisannya dapat
dilakukan melalui beberapa cara yang pertama menyelesaikan berapa bagian mereka
masing-masing, seandainnya seorang yang mafqud dianggap masih hidup, dan yang
kedua menyelesaikan bagian mereka masing-masing, sekiranya orang yang mafqud
dianggap sudah mati.
DAFTAR PUSTAKA
Amin
Husein Nasution,Hukum Kewarisan,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada).
Sayid
Sabiq,fiqih sunnah.
A.Kadir,kunci
memahami ilmu faraidh,(Semarang:Fatawa Publishing,2014).
Komentar
Posting Komentar